Wanaherang, Gunung Putri, Bogor
(0251) 1234-567 wanaherang.desa@gmail.com Login

Pemerintah Desa Wanaherang Sosialisasikan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Periode 2027 - 2035

30 Jul 2026 Admin 5 Dilihat Berita Desa
Pemerintah Desa Wanaherang Sosialisasikan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Periode 2027 - 2035

Wanaherang, Kamis 30 Juli 2026 – Pemerintah Desa Wanaherang melalui Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan sosialisasi mengenai Tata Tertib Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses pengisian keanggotaan BPD secara transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh unsur masyarakat mengenai mekanisme, tahapan, persyaratan, serta tata cara pelaksanaan pengisian anggota BPD sehingga proses yang berlangsung dapat berjalan tertib, objektif, dan menghasilkan wakil masyarakat yang memiliki integritas serta mampu menjalankan fungsi kelembagaan BPD secara optimal.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dimana anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pengisian anggota BPD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya.

Melalui tata tertib yang telah disusun oleh Panitia Pengisian BPD, seluruh tahapan pelaksanaan mulai dari persiapan, pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, pelaksanaan musyawarah pemilihan hingga penetapan anggota BPD diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, adil, dan akuntabel.

Pemerintah Desa Wanaherang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengisian anggota BPD dengan tetap menjaga kondusivitas, persatuan, serta semangat musyawarah demi menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Keberadaan BPD memiliki peran penting sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi tata tertib ini, diharapkan seluruh proses pengisian Anggota BPD Desa Wanaherang Tahun 2026 dapat berjalan sesuai asas demokrasi, keterbukaan, kejujuran, profesionalitas, dan kepastian hukum, sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Wanaherang.

 

 

Bagikan Artikel Ini:
WhatsApp Facebook