Portal Resmi Pemerintah Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor
wanaherang.desa@gmail.com -
Beranda
Keterbukaan Informasi & Privasi Warga

Kebijakan Privasi

Standar perlindungan dan tata kelola data pribadi warga pada sistem pelayanan digital Pemerintah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berlaku Efektif: 2026 UU PDP No. 27 Tahun 2022
Pemerintah Desa Wanaherang ("Kami") berkomitmen penuh untuk melindungi, menghormati, dan menjaga kerahasiaan data pribadi seluruh warga dan pengguna layanan website/aplikasi digital kami sesuai amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan perundang-undangan terkait di Republik Indonesia.
1

Komitmen dan Prinsip Perlindungan Data

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Pemerintah Desa Wanaherang mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan mengamankan informasi identitas pribadi Anda saat mengakses portal web, layanan mandiri warga, pengajuan surat administrasi, layanan pengaduan, dan seluruh fitur elektronik yang kami sediakan.

Kami memegang teguh prinsip-prinsip pemrosesan data:

  • Legalitas dan Transparansi: Data hanya diproses berdasarkan dasar hukum yang sah dan demi kepentingan pelayanan publik yang transparan.
  • Pembatasan Tujuan: Informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk keperluan pelayanan administrasi kependudukan dan pemerintahan desa.
  • Akurasi & Integritas: Kami menjaga keakuratan dan keutuhan data warga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
  • Kerahasiaan Mutlak: Kami tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi warga kepada pihak ketiga komersial mana pun.
2

Data dan Informasi yang Kami Kumpulkan

Untuk menunjang proses verifikasi dan penyelesaian permohonan administrasi publik, Pemerintah Desa Wanaherang dapat menghimpun data berikut:

Data Identitas Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Pekerjaan, dan Alamat Domisili.

Data Permohonan Surat

Keperluan permohonan surat (SKU, SKTM, Domisili, Pengantar KTP/KK, dll.), data saksi/pelapor, dan berkas lampiran pendukung yang Anda unggah.

Data Pengaduan & Aspirasi

Judul aduan, isi laporan warga, foto dokumentasi lokasi/kejadian, nomor tiket aduan, serta status tindak lanjut pemerintah desa.

Data Teknis & Akses

Alamat IP, jenis peramban (browser), waktu akses, dan log aktivitas guna audit keamanan dan pencegahan serangan siber.

3

Tujuan dan Pemanfaatan Data

Data yang Anda berikan kepada Pemerintah Desa Wanaherang dipergunakan semata-mata untuk:

  1. Memvalidasi keabsahan status kependudukan dalam penerbitan surat pengantar, rekomendasi, dan surat keterangan resmi desa.
  2. Mengirimkan notifikasi status pengajuan layanan administrasi dan respon atas pengaduan yang disampaikan warga.
  3. Penyusunan data statistik kependudukan makro tanpa mengungkap identitas individual warga secara spesifik.
  4. Penyaluran program bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur desa secara tepat sasaran.
  5. Pemenuhan kewajiban pelaporan administratif kepada Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan kementerian terkait sesuai regulasi nasional.
4

Keamanan dan Penyimpanan Data

Pemerintah Desa Wanaherang menerapkan standar keamanan teknis dan organisasional yang ketat:

  • Enkripsi Data: Kata sandi (password) dan PIN layanan mandiri warga disimpan menggunakan algoritma hash kriptografi satu arah yang aman.
  • Akses Berbasis Peran (RBAC): Hanya perangkat desa dan operator resmi yang memiliki kewenangan tugas yang diizinkan mengakses data warga dengan catatan log aktivitas digital.
  • Pencegahan Akses Ilegal: Sistem dilengkapi dengan pemblokir serangan otomatis, proteksi brute-force, dan pembatasan unduhan berkas kependudukan untuk mencegah kebocoran data.
5

Hak-Hak Warga Selaku Pemilik Data

Sesuai dengan ketentuan UU PDP, setiap warga Desa Wanaherang berhak untuk:

  • Mengetahui informasi dan riwayat pemrosesan data pribadi miliknya.
  • Memperbarui atau mengajukan perbaikan atas ketidaksesuaian data kependudukan melalui kantor desa atau portal Layanan Mandiri.
  • Mendapatkan konfirmasi atas status permohonan surat dan kerahasiaan berkas yang dilampirkan.
  • Menyampaikan keluhan atau keberatan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan data pribadi ke layanan aduan resmi desa.
6

Kebijakan Cookie dan Log Sesi

Situs ini menggunakan cookies sesi yang aman untuk mengingat status login Anda pada portal Layanan Mandiri, menyimpan preferensi tampilan tema (warna), dan mengoptimalkan performa halaman. Cookie ini tidak mengumpulkan data sensitif di luar aktivitas resmi Anda pada portal kami.

7

Saluran Layanan dan Kontak Petugas Data Desa

Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan perbaikan data, atau ingin berkonsultasi mengenai kebijakan perlindungan privasi ini, silakan menghubungi kami:

Kantor Pemerintah Desa Pemerintah Desa Wanaherang
Alamat Kantor Jl. Melati No. 15 Kp. Baru RT 001 RW 008 Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Jawa Barat, 16965
Telepon / WhatsApp -
Email Resmi wanaherang.desa@gmail.com