Portal Resmi Pemerintah Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor
wanaherang.desa@gmail.com -
Beranda
Regulasi Layanan Digital Desa

Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan layanan digital, portal website, dan sistem administrasi Pemerintah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berlaku Efektif: 2026 UU ITE & UU Administrasi Desa
Dengan mengakses dan menggunakan portal website serta layanan digital Pemerintah Desa Wanaherang, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan di bawah ini. Apabila Anda tidak menyetujui ketentuan ini, mohon untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan kami.
1

Ketentuan Umum Layanan Digital Desa

Portal website dan sistem layanan digital Pemerintah Desa Wanaherang ("Layanan") disediakan sebagai sarana pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel untuk seluruh warga Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Layanan ini mencakup namun tidak terbatas pada:

  • Portal informasi resmi (berita desa, profil desa, informasi pemerintahan, dan data statistik kependudukan).
  • Layanan Mandiri Warga — pengajuan surat dan dokumen administrasi secara daring menggunakan NIK dan PIN.
  • Layanan Pengaduan Warga — penyampaian aspirasi, saran, dan keluhan secara digital.
  • Peta Wilayah Desa — visualisasi geospasial wilayah administratif desa.
  • Transparansi APBDes, PPID, dan Status IDM Desa.
2

Keamanan Akun dan Validitas Identitas

Untuk mengakses Layanan Mandiri Warga, pengguna diwajibkan untuk:

  1. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar di database kependudukan Desa Wanaherang.
  2. Menjaga kerahasiaan PIN / kata sandi akun pribadi dan tidak membagikannya kepada pihak lain.
  3. Melaporkan segera kepada perangkat desa apabila terjadi dugaan penyalahgunaan akun atau akses tidak sah.

Pemerintah Desa Wanaherang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengguna dalam menjaga kerahasiaan kredensial akun pribadinya.

3

Prosedur Pengajuan Surat & Dokumen Administrasi

Pengajuan surat dan dokumen melalui portal Layanan Mandiri tunduk pada ketentuan berikut:

  • Seluruh data dan berkas yang diajukan harus bersifat benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Pemalsuan identitas, manipulasi data kependudukan, atau penggunaan NIK orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE.
  • Proses verifikasi dan penerbitan surat dilakukan oleh perangkat desa yang berwenang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi Pemerintah Desa Wanaherang.
  • Waktu pemrosesan surat bervariasi tergantung jenis surat, kelengkapan berkas, dan ketersediaan pejabat penandatangan.
4

Etika Pengaduan dan Partisipasi Warga

Layanan Pengaduan Warga disediakan sebagai saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan keluhan yang bersifat konstruktif. Dalam menggunakan layanan ini, warga diharapkan untuk:

  • Menyampaikan laporan yang factual, jelas, dan disertai bukti pendukung yang relevan.
  • Tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), fitnah, provokasi SARA, atau konten yang melanggar norma kesusilaan.
  • Menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan menghormati sesama warga maupun perangkat desa.
  • Tidak melakukan spam atau pengiriman aduan berulang dengan konten yang sama secara tidak wajar.

Perangkat desa berhak untuk menindaklanjuti, menolak, atau menghapus laporan yang tidak memenuhi etika pengaduan di atas.

5

Larangan dan Batasan Penggunaan

Pengguna layanan digital Desa Wanaherang dilarang keras untuk:

  • Melakukan percobaan peretasan (hacking), injeksi kode berbahaya, SQL injection, cross-site scripting, atau serangan siber lainnya terhadap infrastruktur sistem.
  • Mengakses, mengunduh, atau mendistribusikan data kependudukan warga lain tanpa kewenangan resmi dari pemerintah desa.
  • Menggunakan bot, scraper, atau alat otomatis untuk mengekstrak data dari portal website secara massal.
  • Menyamar sebagai pejabat desa, perangkat desa, atau instansi pemerintah untuk tujuan penipuan.

Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya.

6

Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten yang ditampilkan pada portal website Pemerintah Desa Wanaherang, termasuk namun tidak terbatas pada teks, logo, lambang desa, desain antarmuka, foto, dan karya tulis, merupakan milik Pemerintah Desa Wanaherang dan/atau pihak pengembang resmi yang telah ditunjuk.

Penggunaan ulang konten untuk tujuan non-komersial (edukasi, penelitian) diperkenankan dengan mencantumkan sumber resmi. Penggunaan untuk tujuan komersial memerlukan izin tertulis dari Kepala Desa Wanaherang.

7

Perubahan Syarat & Ketentuan

Pemerintah Desa Wanaherang berhak untuk memperbarui, mengubah, atau merevisi Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. Perubahan akan berlaku efektif sejak dipublikasikan pada halaman ini.

Kami menyarankan pengguna untuk meninjau halaman ini secara berkala agar tetap mengetahui ketentuan terbaru yang berlaku.

8

Kontak dan Pusat Bantuan Resmi Desa

Apabila Anda memerlukan klarifikasi mengenai Syarat & Ketentuan ini, atau membutuhkan bantuan terkait penggunaan layanan digital kami, silakan menghubungi:

Kantor Pemerintah Desa Pemerintah Desa Wanaherang
Alamat Kantor Jl. Melati No. 15 Kp. Baru RT 001 RW 008 Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Jawa Barat, 16965
Telepon / WhatsApp -
Email Resmi wanaherang.desa@gmail.com